Di sebuah kota kecil, seorang wanita menyebarkan gosip kepada tetangga dan setiap orang yang dijumpainya, bahwa perempuan muda di sebelah rumahnya suka mengganggu suami orang dan bila si lelaki sudah masuk jebakan, habislah semua uang dikurasnya.
Layaknya kabar burung, berita ini cepat menyebar ke penjuru kota. Guna menjaga ketertiban, pejabat sosial dibantu polisi menangkap sang perempuan muda. Setelah melalui pengadilan yang memakan waktu, akhirnya hakim memutuskan tuduhan tersebut tak terbukti. Perempuan muda ini dibebaskan.
Merasa nama baiknya tercemar, perempuan muda ini menuntut balik wanita tua karena menyebarkan berita bohong. Saat melakukan pembelaan, si wanita tua berdalih, "Itu kan hanya omongan. Nggak ada yang disakiti secara fisik, kan?"
Pak hakim pun menjawab, "Baiklah. Sekarang ambil kertas seratus lembar, lalu tulis apa yang dulu kamu katakan. Nanti setelah selesai, kamu pulang dan sebarkan di alun-alun kota. Besok temui saya lagi di sini."
Perempuan muda menjadi marah dengan vonis hakim yang terlalu ringan. Namun hakim menyuruhnya diam. Si wanita tua jadi tertawa karena merasa menang.
"Kalau begitu saja, dengan senang hati saya menerima hukuman," ucap wanita tua sambil bergegas meminta kertas dan menuliskannya. Dalam waktu satu jam, tugasnya selesai. Ia melangkah keluar ruang pengadilan menuju alun-alun, melemparkan tumpukan kertas ke udara.
Keesokan harinya, ia kembali menghadap hakim melaporkan tugasnya sudah selesai.
"Oh belum selesai," sahut pak hakim. "Sekarang kamu keluar dan punguti lagi semua tulisan kamu di kertas yang tersebar kemarin."
"Apa? Perintah yang nggak masuk akal. Mana mungkin saya mendapatkan seratus lembar kertas itu, pasti sudah terbawa angin dan tak tahu lagi di mana semuanya sekarang." Wanita tua itu meradang.
"Bukankah kemarin kamu bilang hanya omongan saat dulu kamu menyebar fitnah tentang perempuan muda ini? Begitulah, apa yang keluar dari mulut juga bisa tersebar ke berbagai tempat tanpa kamu sadari dampaknya. Mungkin, omongan buruk memang tak melukai secara fisik, tapi akibatnya bisa berbahaya."
"Karena itu kuasai mulut kamu, dan bukan mulut yang menguasai kamu. Berpikirlah sebelum bicara."
Merasa nama baiknya tercemar, perempuan muda ini menuntut balik wanita tua karena menyebarkan berita bohong. Saat melakukan pembelaan, si wanita tua berdalih, "Itu kan hanya omongan. Nggak ada yang disakiti secara fisik, kan?"
Pak hakim pun menjawab, "Baiklah. Sekarang ambil kertas seratus lembar, lalu tulis apa yang dulu kamu katakan. Nanti setelah selesai, kamu pulang dan sebarkan di alun-alun kota. Besok temui saya lagi di sini."
Perempuan muda menjadi marah dengan vonis hakim yang terlalu ringan. Namun hakim menyuruhnya diam. Si wanita tua jadi tertawa karena merasa menang.
"Kalau begitu saja, dengan senang hati saya menerima hukuman," ucap wanita tua sambil bergegas meminta kertas dan menuliskannya. Dalam waktu satu jam, tugasnya selesai. Ia melangkah keluar ruang pengadilan menuju alun-alun, melemparkan tumpukan kertas ke udara.
Keesokan harinya, ia kembali menghadap hakim melaporkan tugasnya sudah selesai.
"Oh belum selesai," sahut pak hakim. "Sekarang kamu keluar dan punguti lagi semua tulisan kamu di kertas yang tersebar kemarin."
"Apa? Perintah yang nggak masuk akal. Mana mungkin saya mendapatkan seratus lembar kertas itu, pasti sudah terbawa angin dan tak tahu lagi di mana semuanya sekarang." Wanita tua itu meradang.
"Bukankah kemarin kamu bilang hanya omongan saat dulu kamu menyebar fitnah tentang perempuan muda ini? Begitulah, apa yang keluar dari mulut juga bisa tersebar ke berbagai tempat tanpa kamu sadari dampaknya. Mungkin, omongan buruk memang tak melukai secara fisik, tapi akibatnya bisa berbahaya."
"Karena itu kuasai mulut kamu, dan bukan mulut yang menguasai kamu. Berpikirlah sebelum bicara."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar