Jakarta (ANTARA) - Seorang pengawai negeri sipil digelandang petugas keamanan Bus Transjakarta ke Polres Jakarta Pusat, karena diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang perempuan.
Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hamidin di Jakarta, Senin, mengatakan, korbannya adalah mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah dan mahsiswi Universitas Trisakti dan pelakunya adalah DA (35) yang berstatus PNS.
"Mahasiswi tersebut berinisial DW dan NG," ujar Kapolres.
Menurut Hamidin, pelaku DA (35) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan staf Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pelecehan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, saat busway jurusan Pulogadung Harmoni, dalam keadaan penuh.
Perlakuan tidak senonoh itu mulai terjadi saat DA, naik dari shelter di kawasan Cempaka Putih, dan langsung berdiri di belakang DA dan NG.
"Kondisi padat, pelaku dan korban dalam keadaan berdiri," ujar Hamidin.
Seperti sengaja, bersamaan dengan bus yang sedang mengerem, pelaku menciumi lengan korban. Tapi perlakuan ini masih dianggap biasa karena kondisi busway sedang penuh.
Tapi, korban korban mulai sadar karena kejadian ini berlangsung berkali-kali saat busway mengerem.
Lanjut Hamidin, pelaku malah sengaja memegang payudara kedua mahasiswi itu saat mobil mendekati halte Haromini. Kedua mahasiswi itu tentu berteriak.
"Suasana bus mendadak menjadi ramai, DW dan NG langsung menunjuk DA dan meneriakinya telah melakukan perbuatan cabul," lanjut Hamidin.
Berdasarkan kejadian itu, petugas busway segera mengamankan DA dan membawanya ke Pos Polisi Sangaji di kawasan Harmoni.
Kedua korban dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Jakarta Pusat, dan segera diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat dipukuli oleh puluhan penumpang lain di shelter bus Harmoni. Kini, DA terus dimintai keterangan sementara korban sudah diperbolehkan pulang.
"Korban masih shock, jadi tadi sudah disuruh pulang setelah di-BAP," ujar Hamidin.
Hamidin menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 281 ayat 2, tentang tindak kesusilaan di muka umum yang berhubungan dengan nafsu kelamin. Dia terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Sudah jadi tersangka dijerat dengan pasal 281 ayat 2 dan akan ditahan," ujar Hamidin.
Antara - Selasa, 3 Agustus
Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hamidin di Jakarta, Senin, mengatakan, korbannya adalah mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah dan mahsiswi Universitas Trisakti dan pelakunya adalah DA (35) yang berstatus PNS.
"Mahasiswi tersebut berinisial DW dan NG," ujar Kapolres.
Menurut Hamidin, pelaku DA (35) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan staf Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pelecehan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, saat busway jurusan Pulogadung Harmoni, dalam keadaan penuh.
Perlakuan tidak senonoh itu mulai terjadi saat DA, naik dari shelter di kawasan Cempaka Putih, dan langsung berdiri di belakang DA dan NG.
"Kondisi padat, pelaku dan korban dalam keadaan berdiri," ujar Hamidin.
Seperti sengaja, bersamaan dengan bus yang sedang mengerem, pelaku menciumi lengan korban. Tapi perlakuan ini masih dianggap biasa karena kondisi busway sedang penuh.
Tapi, korban korban mulai sadar karena kejadian ini berlangsung berkali-kali saat busway mengerem.
Lanjut Hamidin, pelaku malah sengaja memegang payudara kedua mahasiswi itu saat mobil mendekati halte Haromini. Kedua mahasiswi itu tentu berteriak.
"Suasana bus mendadak menjadi ramai, DW dan NG langsung menunjuk DA dan meneriakinya telah melakukan perbuatan cabul," lanjut Hamidin.
Berdasarkan kejadian itu, petugas busway segera mengamankan DA dan membawanya ke Pos Polisi Sangaji di kawasan Harmoni.
Kedua korban dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Jakarta Pusat, dan segera diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat dipukuli oleh puluhan penumpang lain di shelter bus Harmoni. Kini, DA terus dimintai keterangan sementara korban sudah diperbolehkan pulang.
"Korban masih shock, jadi tadi sudah disuruh pulang setelah di-BAP," ujar Hamidin.
Hamidin menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 281 ayat 2, tentang tindak kesusilaan di muka umum yang berhubungan dengan nafsu kelamin. Dia terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Sudah jadi tersangka dijerat dengan pasal 281 ayat 2 dan akan ditahan," ujar Hamidin.
Antara - Selasa, 3 Agustus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar